Sabtu, 26 Juni 2010

'Am dan Khas dalam Penelitian Fikih


BAB I
PENDAHULUAN

Sumber pembinaan[1] hukum atau tasyri‘ adalah al-Qur`an dan As-Sunnah. Kedua sumber utama ini merupakan rujukan dalam menetapkan hukum. Sebagai sumber utama dalam pembinaan hukum, maka ia harus dapat dipahami dengan baik, sehingga persoalan-persoalan hukum dapat dipecahkan dengan tepat. Untuk dapat memahami nash dengan baik para ulama ushul telah merumuskan kaidah-kaidah kebahasaan dengan membagi lafaz nash kepada berbagai bentuk karakteristiknya, baik dilihat dari segi lafaz nash dan cakupan maknanya, Lafaz dari segi penggunaan maknanya, lafaz dari segi penunjukkan (dilâlah) maknanya maupun lafaz nash dari segi cara penunjukan (dilâlah)nya kepada makna.[2]
Pembagian lafaz nash kepada beberapa karakteristik seperti disebutkan di atas tujuannya adalah dalam rangka untuk menjelaskan maksud yang terkandung di dalam lafaz nash tersebut. Jika lafaz nash sudah dapat diketahui maksudnya, maka akan memudahkan untuk mengambil kesimpulan hukum. Usaha untuk menjelaskan dan mengetahui maksud lafaz nash dan kemudian berakhir pada penetapan ketentuan hukum, dalam istilah Salâm Madkûr, disebut dengan ijtihâd bayânî.[3]
Penjelasan terhadap lafaz nash yang dilihat dari beberapa segi ini adalah menjadi penting, karena ia merupakan kunci untuk mengetahui apa yang dimaksud oleh Syâri‘ dalam suatu teks. Oleh karena itu, para ulama ushul, telah mengelompokkan pembahasan lafaz nash kepada beberapa macam, salah satunya adalah lafaz nash dari segi penetapan makna. Dilihat dari segi penetapan makna, lafaz nash dapat dibedakan kepada al-khâsh, al-‘âm, musytarak dan ta`wîl. Di dalam makalah ini akan dijelaskan hanya dalam lafaz musytarak.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Musytarak
Umumnya ulama ushul, seperti Wahbah Zuhailî,[4] Abd al-Karîm Zaidân[5] dan Zakî al-Dîn Sya‘bân[6] menempatkan lafaz musytarak ini pada kelompok al-khâsh, al-‘âm dan ta`wil yaitu dilihat dari segi penetapan penempatan lafaz bagi suatu makna. Adapun yang dimaksud dengan lafaz musytarak sebagaimana dijelaskan oleh Abû Zahrah[7] adalah:
الـمـشـتـرك هـواللـفـظ الذى يـدل عـلى مـعـنـيـيـن أوأكـثـر بـوضـع مخـتـلـف
 Musytarak ialah suatu lafaz yang menunjukkan kepada pengertian ganda atau lebih dengan penggunaan berbeda.
Pengertian seperti ini, sama juga dengan apa yang yang diungkapkan oleh Wahbah Zuhailî[8] yaitu:
الـمـشـتـرك هـواللـفـظ الذى المـوضـوع الـدلالـة عـلى مـعـنـيـيـن فـأكـثـر.
Musytarak ialah suatu lafaz yang ditetapkan untuk menunjukkan pengertian lebih dari satu makna yang berbeda-beda.
اللفظ الموضوع للدلالة على معنيين فأكثر
Suatu lafaz yang diterapkan untuk menunjukkan dua pengertian atau lebih.”[9]
Lafaz disebut istytirak disyaratkan dua hal, yaitu: terdapat beberapa penerapan suatu lafaz dan juga terdapat beberapa pengertian dari lafaz, sehingga suatu lafaz diterapkan dua kali atau lebih untuk dua pengertian atau lebih.[10]
Contohnya adalah lafaz mata, di mana memiiki pengertia bahasa yaitu mata yang melihat, mata air, mata-mata, matahari, mata uang, dan yang lainnya. Akan tetapi ketika lafaz mata itu dilafazkan, maka tidaklah dimaksudkan keseluruhan pengertian tersebut, akan tetapi yang dimaksud adalah salah satunya.[11]
B.     Sebab-sebab Keberadaan Isytirak
Menurut Wahbah Zuhaili, terdapat banyak hal yang menyebabkan suatu lafaz menjadi musytarak, di antaranya ialah:
1.      Perbedaan penerapan kebahasaan di antara kabilah.
Terkarang suatu kabilah menerapkan lafaz tersebut untuk suatu pengertian, tetapi kabilah lain menerapkan lafaz tersebut untuk pengertian lainnya.[12]
2.      Penggunaan suatu lafaz untuk makna yang tidak satu.
Terkadang suatu kata diungkapkan untuk pengertian yang umum, yang mencakup banyak hal, yang disebut juga dengan al-isytirak al-ma’nawi. Seperti kata maulaa, makna aslinya adalah penolong (nashir), kemudian digunakan untuk pengertian tuan (sayyid) dan hamba (‘abd).[13]
3.      Tarik menarik antara pengertian hakikat dan majaz.
Suatu lafaz terkadang dipakai untuk suatu pengertian yang asli, kemudian yang berkembang adalah pengertian yang bukan asli (majazi). Karena itulaha terdapat istilah pengertian hakiki dan pengertian majazi.[14]
4.      Tarik menarik antara makna hakiki dan makna ‘urfi
Yaitu suatu lafaz yang berubah pengertiannya dari makna hakiki kepada makna istilah yang dipengaruhi oleh adat kebiasaan. Karena pengertian bahasa adalah pengertian yang asli, sedang pengertian istilah merupakan pengertian musytarak yang ‘urfi.
Menurut Mukhtar Yahya
Adapun sebab-sebab yang menjadikan lafaz musytarak adalah:
1.      Secara lughawî (bahasa) di kalangan suku-suku (kabilah) Arab berbeda dalam penggunaan arti suatu lafaz nash.
2.      Lafaz nash itu diciptakan untuk satu makna, kemudian dipakai pula untuk makna lain secara majâzî. Kemudian pemakaian majâzî ini lebih banyak digunakan, sehingga orang-orang menyangka bahwa pemakaian dalam arti kedua ini (majâzî) adalah haqîqî, bukan majâzî.
3.      Lafaz nash itu semula diciptakan untuk satu makna, kemudian dipindahkan kepada istilah syar‘î untuk arti lain. Misalnya lafaz shalat yang semula berarti doa, kemudian dalam arti istilah syar‘î shalat seperti yang dikerjakan umat Islam yang diawali dengan takbir dan disudahi dengan salam.[15]

C.     Dalalah Musytarak
Para ulama Ushul menyatakan, bahwa pengertian isytirak berbeda dengan pengertian asli. Dengan kata lain, suatu lafaz yang tarik menarik antara kecenderungan isytirak dengan kecenderungan infirad (satu pengertian), maka yang dominan dalam zhann ialah pengertian infirad, dan kecenderungan pengertian isytirak pun menjadi tidak kuat. Dengan kata lain, dengan hilangnya pengertian isytirak, maka terdapat pengertian yang lebih kuat. Karena itu, bila terdapat di dalam al-Qur’an suatu lafaz yang memiliki kecenderungan isytirak dan tidak, maka yang diperkuat adalah ketiadaan isytirak.[16]
Kemudian, apabila terdapat lafaz isytirak, seorang mujtahid wajib menguatkan salah satu pengertiannya, dengan qarinah lafzhiyah atau haliyah yang merperkuat makna yang dimaksud. Yang dimaksud dengan qarinah lafzhiyyah ialah apa yang dinyatakan orang yang menyatakan lafaz tersebut; sedangkan qarinah haliyah ialah sebagaimana kebiasaan orang Arab ketika mendapat suatu nash dalam permasalahan tertentu.[17]
Apabila terdapat suatu lafaz dalam dua pengertian, seperti dalam masalah shiyam, di mana lafaz ini memiliki dua pengertian: pertama, secara bahasa, yang diartikan sebagai menahan (imsak); sedang pengertian kedua bersifat syar’i, yaitu menahan diri dari yang membatalkan puasa, maka yang ditentukan adalah pengertian kedua, karena pengertian ini lebih depat pada apa yang dimaksud oleh al-Qur’an dan sunnah.[18]
Dalam hal penetapan dalâlah lafaz musytarak dan pengamalannya, para ulama telah menetapkan jika ditemukan di dalam nash (al-Qur`an dan Sunnah) makna lughawî dan makna istilah, maka yang dipegangi adalah makna istilah syar‘î. Jika lafaz musytarak itu mengandung beberapa makna lughawî, maka mujtahid wajib  melakukan ijtihad untuk menentukan arti yang dimaksud. Sebab, jelas tidak seluruh arti yang dikehendaki oleh lafaz nash tersebut (oleh syar‘î), melainkan salah satu saja dari beberapa arti itu.
Sementara itu, Wahbah Zuhailî[19] menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan musykil ialah suatu lafaz nash yang tersembunyi, artinya yang disebabkan oleh lafaz itu sendiri. Oleh karena itu, untuk mengetahui maknanya diperlukan penelitian yang mendalam dengan memperhatikan qarînah yang dapat menjelaskan maksudnya. Sebagai contoh, misalnya firman Allah:
والمطلقـات يـتــربصن بأنـفـسـهـن ثـلاثـة قـروء ... (البـقـرة/٢ :۲۲۹)
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (beriddah) dengan tiga kali suci… (QS. Al-Baqarah/2:229)

Dalam ayat di atas terdapat lafaz qurû` (قـرؤء) yang mengandung dua arti atau ganda yaitu: suci dan haid. Oleh karena itu wanita yang ditalak oleh suami mereka itu apakah ber-‘iddah dengan tiga kali suci atau tiga kali haid.
Adapun yang menyebabkan kemusykilan terhadap lafaz nash, sebagaimana dijelaskan oleh Amir Syarifuddin[20] adalah karena lafaz itu musytarak, yaitu suatu lafaz nash yang mengandung beberapa arti sedangkan shighat-nya sendiri tidak menunjukkan kepada makna tertentu.


BAB III
KESIMPULAN
Lafaz musytarak ini dikelomokkan sbagai lafaz al-khâsh, al-‘âm dan ta`wil yaitu dilihat dari segi penetapan penempatan lafaz bagi suatu makna, di mana lafaz musytarak menunjukkan kepada pengertian ganda atau lebih dari satu lafaz.
Suatu lafaz disebut isytirak, antara disebabkan oleh perbedaan penerapan kebahasaan di antara kabilah, penggunaan suatu lafaz untuk makna yang tidak satu, tarik menarik antara pengertian hakikat dan majaz, dan tarik menarik antara makna hakiki dan makna ‘urfi.
Di dalam istimbat hukum, terhadap lafaz isytirak ini, harus diadakan tarjih untuk mencari makna yang terkuat, sehingga dapat dijadikan sebagai hujjah.


DAFTAR PUSTAKA

Wahbah Zuhaili, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî jil. I (Damaskus: Dâr al-Fikr, 1986).
Said Aqil Husin al-Munawwar, Membangun Metodologi Ushul Fiqh: Tela’ah Konsep al-Nadb dan al-Karahah Dalam Istinbat Hukum Islam, terj. Abdul Rahman Kasi (Jakarta: Ciputat Press, 2004).
Salâm Madkûr, Al-Ijtihâd fî al-Tasyrî‘ al-Islâmî (Kairo: Dâr al-Nahdhah al-Arabîyah, 1984).
Asmuni Rahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).
Abd al-Karîm Zaidân, al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, t.t.p.: t.p., t.t..
Zakî al-Dîn Sya‘bân, Ushûl al- Fiqh al-Islâmî, t.t.p.: t.p., t.t..
Mukhtar Yahya dan Fatcurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam (Bandung: PT. Al-Ma‘arif, 1986).


[1] Dimaksud dengan kata "pembinaan hukum" adalah usaha mujtahid memahami sumber-sumber syara’ dan menetapkan hukum atas dasar pemahaman tersebut.
[2] Wahbah Zuhaili, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî jil. I (Damaskus: Dâr al-Fikr, 1986),  h. 204-366. Bandingkan dengan: Said Aqil Husin al-Munawwar, Membangun Metodologi Ushul Fiqh: Tela’ah Konsep al-Nadb dan al-Karahah Dalam Istinbat Hukum Islam, terj. Abdul Rahman Kasi (Jakarta: Ciputat Press, 2004), h. 278-380.
[3] Salâm Madkûr, Al-Ijtihâd fî al-Tasyrî‘ al-Islâmî (Kairo: Dâr al-Nahdhah al-Arabîyah, 1984), h. 42-43. Lihat juga: Asmuni Rahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), h. 113-147.
[4] Wahbah Zuhailî, op.cit., h. 119.
[5] Abd al-Karîm Zaidân, al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, h. 327
[6] Zakî al-Dîn Sya‘bân, Ushûl al- Fiqh al-Islâmî, t.t.p.: t.p., t.t., h. h. 337.
[7] Ibid..
[8] Wahbah Zuhailî, op.cit., h. 283.
[9] Ibid., h. 283.
[10] Ibid., h. 283.
[11] Ibid..
[12] Ibid., h. 284.
[13] Ibid., h. 285.
[14] Ibid..
[15] Mukhtar Yahya dan Fatcurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam (Bandung: PT. Al-Ma‘arif, 1986), Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami,  h. 254-256.
[16] Wahbah Zuhaili, op.cit., h. 285.
[17] Ibid., h. 286.
[18] Ibid..
[19] Ibid., h. 338.
[20] Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, op.cit., h. 287.


Untuk mendownladnya, silahkan klik disini.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Artikel Terbaru

Pengikut